Polsek Tapung Hilir Sita Puluhan Paket Sabu dari Dua Pelaku Narkoba
Sabtu , 04-04-2026 - 17:56:43 WIB
Berkabarnews.com, Kampar - Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap dua pelaku Narkoba jenis sabu-sabu, warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Pelaku pertama, DE (22) ditangkap pada Jum'at (3/4/2026) sekira pukul 23.30 Wib, saat berada di SP II Desa Kota Bangun. Dari tangannya berhasil disita 13 paket sabu-sabu dengan berat 4,57 Gram.
Pelaku kedua yaitu DI (21) ditangkap saat berada di Jalan Poros SP 1 Desa Cinta Damai, Kecamatan Tapung Hilir pada Sabtu (4/4/2026) sekira pukul 00.30 Wib. Darinya disita 27 paket sabu-sabu dengan berat 6,93 Gram.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, kedua pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat dengan ulahnya memperjualbelikan narkoba
"Awalnya kita berhasil amankan pelaku DE. Pelaku kita geledah disaksikan perangkat desa setempat dan pelaku mengakui barang haram itu ia dapat dari pelaku DI," kata Kapolsek.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan memancing pelaku DI dan akhirnya pelaku DI berhasil diamankan. "Dari pelaku DI ini ada 27 paket sabu-sabu siap edar kita sita dan ia langsung kita bawa ke Mapolsek," kata Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan bahwa kejadian ini berhasil berkat kerjasama dengan masyarakat, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.
"Keduanya kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Atau Pasal 609 ayat (2) huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Dan atau Pasal 609 ayat (2) Huruf A UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak pidana," pungkas Kapolsek Tapung Hilir.**/ald
Komentar Anda :